KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 41
Ketentuan Penggunaan Atribut
(1) Penggunaan Atribut LVRI untuk kepentingan apapun oleh sesuatu
Organisasi, Badan Hukum, Badan Usaha maupun Perorangan hanya dibenarkan dengan sepengetahuan, seizin dan mendapatkan Keputusan DPP LVRI.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ayat (1) dapat
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. BABV...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
