KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 40
Pakaian Seragam LVRI
(1) Pakaian seragam LVRI ditetapkan dengan keputusan Menteri
Partahanan atas usul Kongres.
(2) Dalam hal belum ada keputusan Menteri Pertahanan, DPP LVRI dapat
mengeluarkan petunj uk sementara.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
