KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 39
Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia
(1) Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat dinyanyikan secara
tunggal atau bersama-s€una pada waktu upacara atau lain-lain acara yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(2) Teks Himne dan Mars sebagaimana tercantum dalam lampiran 4 dan
lampiran 5 Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
