KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 35
Kode Etik Kehormatan
(1) Kode Etik Kehormatan Veteran RI adalah "PANCA MARGA"
sebagaimana tercantum dalam lampiran I Anggaran Rumah Tangga
(2) Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia digunakan sebagai
pedoman hidup Veteran Republik Indonesia.
(3) Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia diucapkan setiap
memperingati Hari Veteran tanggal 1O Agustus dan Hari Ulang Tahun LVRI tanggal 1 Januari, serta upacara-upacara lainnya yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
