KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 34
Musyawarah Kerja Nasional dan Rapat
(1) Ketentuan mengenai Musyawarah Kerja Nasional sebagai berikut:
- Musyawarah Kerja Nasional adalah rapat pimpinan yang merupakan forum untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan persiapzrn Kongres yang akan datang.
- Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan oleh DPP LVRI paling lambat pada tahun ke-3 (tiga) periode kepengurusannya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Kerja Nasional diatur dalam aturan organisasi.
(2) Ketentuan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPP sebagai berikut:
- Jenis Rapat:
- Rapat Pimpinan.
- Rapat Pleno.
- Rapat Rutin.
- Waktu Pelaksanaan:
- Rapat Pimpinan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, minimal sebulan sekali.
- Rapat Pleno dilaksanakan setiap hari Selasa.
- Rapat Rutin dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. c.. Peserta:
- Rapat Pimpinan dihadiri oleh Ketua Umum, Para Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
- Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota DPP dan Undangan.
- Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait.
(3) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPD/DPC/DPR dan Dewan
Pertimbangan serta Anak Organisasi dan Badan Pendukung sebagai berikut:
- Rapat-Rapat di DPD menyesuaikan dengan rapat-rapat di DPP.
- Rapat-Rapat di DPC/DPR hanya ada Rapat Pengurus dan Rapat Rutin.
- Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus dilaksanakan minimal sebulan sekali.
- Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Rapat Dewan Pertimbangan Fusat/Daerah/Cabang hanya
melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.
(5) Rapat Anak Organisasi/Badan Pendukung disesuaikan dengah
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing- masing.
