KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 33
Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Kekayaan LVRI diperoleh dari:
- Bantuan Pemerintah baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
- Iuran anggota, bersifat wajib.
- Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
- Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
- Pendayagunaan aset yang dimiliki. (21 Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat hrsat maupun Daerah/ Cabang/ Ranting disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/
peraturan organisasi.
