KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 21
Badan Pendukung LVRI
(1) Badan Pendukung LVRI berbentuk Yayasan dan Koperasi
(2) Badan Pendukung bertugas dan bertanggung jawab untuk:
- Memelihara, mendayagunakan dan mengamankan aset LVRI yang dipercayakan kepadanya.
- Mendukung kegiatan operasional LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal22 T\rgas, Tanggung Jawab dan Wewenang Koordinator Wilayah.
(1) Koordinator Wilayah bertugas dan bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 di wilayahnya dan berwenang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh DPP LVRI.
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasa] 23 Penanggungjawab di hadapan Hukum Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan LVRI bersama-sama mewakili LVRI di hadapan hukum baik di hadapan pengadilan maupun di luar pengadilan.
