KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 23
Bantuan Hukum
(1) Bantuan Hukum (Bankum) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi
Hukum LVRL
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 24 .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal24 Hubungan Masyarakat
(1) Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pelaksana tugas dan
fungsi terkait Kehumasan LVRI. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
