KEPPRES
PENGESAHAN
Pasal 20
Tugas dan Tanggung Jawab Serta Wewenang Koordinator Wilayah
(1) Menyelenggarakan pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai
Kejuangan 1945 di wilayah tanggung jawabnya.
(2) Melakukan koordinasi dengan instansi/institusi dan semua pihak
terkait untuk kelancaran tugasnya.
(3) Melakukan...
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan pewarisan Jiwa, Semangat, dan
Nilai-Nilai Kejuangan 1945 di wilayah tanggung jawabnya.
(4) Koordinator wilayah berwenang:
- Menentukan sosialisator yang akan melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan L945.
- Memberikan petunjuk kepada Ketua DPD di dalam lingkungan Korwilnya demi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua
Umum DPP LVRI
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
