KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
Pasal 2
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat sebagai Hakim pada Peradilan Agama, diberikan tunjangan jabatan hakim menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
