KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
Pasal 3
Hakim pada Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Hakim pada Peradilan Agama karena diangkat dalam jabatan yang bersifat administratif atau jabatan lain, tidak berhak menerima tunjangan jabatan hakim tersebut dalam Pasal 1.
