Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan Hakim pada Peradilan Agama diberikan tunjangan jabatan tiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Hakim pada Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah : a. bagi yang digaji menurut Golongan IV Rp 60.000,-(enarn puluh ribu rupiah) sebulan. b. bagi yang digaji menurut Golongan III Rp 40.000,-(ernpat puluh ribu rupiah) sebulan. c. bagi yang digaji menurut Golongan II Rp 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) sebulan. d. bagi yang digaji menurut Golongan I Rp 15.000, -(lima belas ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat sebagai Hakim pada Peradilan Agama, diberikan tunjangan jabatan hakim menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 3
Hakim pada Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Hakim pada Peradilan Agama karena diangkat dalam jabatan yang bersifat administratif atau jabatan lain, tidak berhak menerima tunjangan jabatan hakim tersebut dalam Pasal 1.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April Tahun 1977.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd
S O E H A R T O
