KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan Hakim pada Peradilan Agama diberikan tunjangan jabatan tiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Hakim pada Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah : a. bagi yang digaji menurut Golongan IV Rp 60.000,-(enarn puluh ribu rupiah) sebulan. b. bagi yang digaji menurut Golongan III Rp 40.000,-(ernpat puluh ribu rupiah) sebulan. c. bagi yang digaji menurut Golongan II Rp 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) sebulan. d. bagi yang digaji menurut Golongan I Rp 15.000, -(lima belas ribu rupiah) sebulan.
