Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 1
(1) Mendirikan universitas negeri di Bengkulu Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang susunan organisasinya terdiri dari :
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Pertanian;
- Balai Penelitian;
- Balai Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan. (2) Universitas negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberi nama "Universitas Bengkulu".
Pasal 2
(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 dan angka 3 Keputusan PRESIDEN ini masing-masing terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 sampai dengan angka 8 Keputusan PRESIDEN ini, masing-masing terdiri dari beberapa jurusan.
Pasal 3
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Biro serta jenis dan jumlah jurusan pada Fakultas sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 4
(1) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Semarak Bengkulu diintegrasikan ke dalam Universitas Bengkulu. (2) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Semarak Bengkulu terdiri dari : a. Fakultas/jurusan/program pendidikan;
b. Tenaga akademik dan tenaga administrasi; c. Mahasiswa; d. Sarana dan Prasarana.
Pasal 5
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 1982. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
