KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 4
(1) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Semarak Bengkulu diintegrasikan ke dalam Universitas Bengkulu. (2) Unsur-unsur yang diseleksi dari Universitas Semarak Bengkulu terdiri dari : a. Fakultas/jurusan/program pendidikan;
b. Tenaga akademik dan tenaga administrasi; c. Mahasiswa; d. Sarana dan Prasarana.
