KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1982 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS BENGKULU
Pasal 1
(1) Mendirikan universitas negeri di Bengkulu Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu yang susunan organisasinya terdiri dari :
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Pertanian;
- Balai Penelitian;
- Balai Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan. (2) Universitas negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberi nama "Universitas Bengkulu".
