KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN...
Pasal 3
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Hakim karena diangkat dalam jabatan yang bersifat administratif atau jabatan lain, tidak berhak menerima tunjangan jabatan hakim tersebut dalam pasal 1.
