Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan hakim tiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah : a. bagi Ketua Mahkamah Agung Rp 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebulan. b. bagi Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp 90,000, -(sembilan puluh ribu rupiah) sebulan. c. bagi Ketua Muda Mahkamah Agung Rp 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) sebulan. d. bagi Hakim Anggota Mahhamah Agung Rp.80. 000, -(delapan puluh ribu rupiah) sebulan. e. bagi Hakim pada Peradilan Umum yang digaji menurut Golongan IV Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sebulan. f. bagi Hakim pada Peradilan Umum yang digaji menurut Golongan III Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebulan. g. bagi Hakirn pada Peradilan Umum yang digaji menurut Golongan II Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Hakim pada Mahkamah Agung dl Peradilan Umum diberikan tunjangan jabatan hakim menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Pasal 3
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Hakim karena diangkat dalam jabatan yang bersifat administratif atau jabatan lain, tidak berhak menerima tunjangan jabatan hakim tersebut dalam pasal 1.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan tehnis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing .
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 1977.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Maret 1977. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
S O E H A R T O
