KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN...
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan tehnis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing .
