KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 7
Organisasi Perusahaan terdiri dari unsur-unsur :
- Unsur Pembina dan Pengawas : Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA (DKPP), selanjutnya disebut Dewan Komisaris Pemerintah.
- Unsur Pimpinan Perusahaan : Direksi Perusahaan.
- Unsur Pelaksana : - Kegiatan Usaha Hulu;
- Kegiatan Usaha Hilir.
- Unsur Layanan Korporat :
- Keuangan;
- Pengembangan;
- Manajemen Production Sharing;
- Internal Audit;
- Jasa Korporat.
