KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 6
Organisasi PERTAMINA terdiri dari :
- Kegiatan pokok yang meliputi Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
- Kegiatan layanan korporat yang mendukung Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
