KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUJUAN, LAPANGAN USAHA, TUGAS
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi utama Perusahaan adalah :
- perumusan kebijakan Perusahaan dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi serta hasil olahannya;
- pelaksanaan usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pengolahan minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia, pengangkutan dan perniagaan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk petrokimia dan hasil olahan lainnya;
- pelaksanaan penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
- Fungsi layanan korporat Perusahaan meliputi usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- pembinaan pekerja yang meliputi pengadaan dan pengerahan, penggunaan, perawatan dan hubungan industrial, pendidikan dan latihan serta pengurusan administrasinya;
- keuangan yang meliputi manajemen keuangan, anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengendalian;
- pengamanan Perusahaan dan lingkungan kegiatan usaha, pembinaan kemampuan hukum dan hubungan masyarakat;
- pengelolaan kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- administrasi umum yang meliputi tata usaha perkantoran;
- pengkajian teknologi dan pengembangan teknologi informasi;
- perencanaan dan pengembangan Perusahaan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang;
PRESIDEN
- pengorganisasian dan ketatalaksanaan;
- keselamatan kerja, pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup dalam wilayah kuasa pertambangan dan lokasi operasinya;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Perusahaan.
- Fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan Kontraktor Production Sharing.
ORGANISASI
