Pasal 8
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Dewan Komisaris Pemerintah adalah unsur Pembina dan Pengawas
Perusahaan yang terdiri dari :
PRESIDEN
Ketua merangkap anggota: Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi; Wakil Ketua merangkap anggota : Menteri Keuangan;
Anggota : - Menteri atau Kepala Badan yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- 2 (dua) orang Menteri dalam bidang lainnya yang ditetapkan Presiden.
(2) Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan kebijakan umum Perusahaan,
mengawasi pengurusan Perusahaan dari segi manajemen Perusahaan dan mengusulkan kepada Pemerintah langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka menyempurnakan pengurusan Perusahaan, termasuk susunan Direksi Perusahaan.
(3) Dewan Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keterangan yang
diperlukan kepada Direksi.
(4) Untuk memperlancar tugas administrasi Dewan Komisaris Pemerintah
dibentuk Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya Dewan Komisaris Pemerintah
dapat menunjuk tenaga ahli dan membentuk badan atau kelompok kerja yang diperlukan yang dalam pelaksanaan sehari-hari berada di bawah koordinasi Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah.
(6) Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung jawab kepada Presiden.
Bagian Pertama Direksi
