KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 30
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peralihan dari susunan organisasi lama ke susunan organisasi baru menurut
ketentuan dalam Keputusan Presiden ini dan penjabaran lebih lanjut susunan organisasi dilaksanakan oleh Direksi dan selanjutnya disahkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai berlakunya Keputusan Presiden ini.
(2) Anak Perusahaan dan penyertaan modal Perusahaan yang telah ada pada saat
ditetapkannya Keputusan Presiden ini harus disesuaikan dengan ketentuan- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang dilaksanakan Direksi berdasarkan petunjuk Dewan Komisaris Pemerintah.
