KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 31
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang Pokok-Pokok Organisasi PERTAMINA dinyatakan tidak berlaku.
