KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 29
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Disamping melakukan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan pengusahaan sumber daya panas bumi dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik.
