KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 28
BAB 10 — PENUNJUKAN PEJABAT SEMENTARA
(1) Apabila Direktur berhalangan sementara melakukan tugas dan
kewajibannya, Direktur menunjuk :
- Deputi Direktur dibawahnya; atau
- salah seorang Pejabat yang dibawahinya untuk mewakilinya dan segera melaporkan kepada Direktur Utama.
(2) Apabila Direktur berhalangan tetap, sambil menunggu Keputusan Presiden,
Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah menunjuk :
- Deputi Direktur dibawahnya; atau
PRESIDEN
- salah seorang pejabat yang dibawahinya untuk melakukan tugas Direktur.
