Pasal 27
BAB 10 — PENUNJUKAN PEJABAT SEMENTARA
(1) Apabila Direktur Utama berhalangan sementara melakukan tugas dan
kewajibannya, Direktur Utama menunjuk salah seorang Direktur untuk mewakilinya dan segera melaporkannya kepada Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap, sambil menunggu Keputusan
Presiden, Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah menunjuk salah seorang Direktur untuk melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama.
(3) Apabila Direktur Utama dan Direktur melaksanakan perjalanan dinas ke luar
negeri harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah dan untuk ini Ketua Dewan Komisaris Pemerintah dapat melimpahkan hak pemberian persetujuan tersebut kepada pejabat yang ditunjuk olehnya.
Bagian Kedua Pejabat Direktur
