KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 26
BAB 9 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN
(1) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan kecuali untuk jabatan yang
dipikulkan Pemerintah kepadanya.
(2) Apabila tidak dapat dihindari, anggota Direksi dapat merangkap jabatan lain
selain dari ayat (1) tersebut di atas setelah mendapat izin dari Dewan Komisaris Pemerintah.
Bagian Pertama Pejabat Direktur Utama
