Pasal 25
BAB 9 — PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(2) Direktur Utama, Direktur dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
(3) Deputi Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah
mendapat persetujuan Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
(4) Direksi dan Dewan Komisaris anak Perusahaan serta anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perusahaan dimana Perusahaan mengadakan penyertaan modal (penyertaan Perusahaan), diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PRESIDEN
Bagian Kedua Jabatan Rangkap
