KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 17
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Unit Usaha Perkapalan adalah Unsur Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir yang
mempunyai tugas sebagai berikut :
- penyelenggaraan pengangkutan di laut dan sungai untuk minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak dan gas bumi, hasil olahannya dan produk- produk petrokimia;
- penyelenggaraan pengelolaan kapal milik dan kapal yang disewa oleh Perusahaan untuk pengangkutan minyak dan gas bumi, hasil olahannya dan produk-produk petrokimia.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Unit
Usaha Perkapalan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan pekerja dan kegiatan usaha dalam bidang jasa dan pelayanan angkutan di laut dan sungai untuk minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan hasil olahannya;
- penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan yang ditetapkan Direktur Hilir berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- pengelolaan unsur penunjang terkait.
(3) Unit Usaha Perkapalan dipimpin oleh seorang Deputi Direktur bidang
perkapalan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Hilir.
Bagian Pertama Keuangan
