KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 18
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Keuangan adalah Unsur Layanan Korporat yang mempunyai tugas dalam
bidang pembinaan dan pengelolaan keuangan dan pendanaan Perusahaan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan pekerja dan kegiatan dalam bidang pembinaan dan pengelolaan keuangan dan pendanaan, meliputi anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pengendalian kinerja, keuangan korporat, kebijakan dan sistem keuangan Perusahaan.
PRESIDEN
- penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- pengelolaan portofolio anak Perusahaan dan penyertaan modal.
- pengelolaan dana dan alokasi dana secara optimal.
(3) Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur Keuangan yang bertanggung
jawab kepada Direktur Utama atas terselenggaranya pembinaan Keuangan yang mendukung pencapaian kinerja dan keberhasilan Perusahaan.
(4) Direktur Keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang
jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
Bagian Kedua Pengembangan
