KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 16
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Unit Usaha Pemasaran dan Niaga adalah Unsur Pelaksana Kegiatan Usaha
Hilir yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri;
- pemasaran dan niaga minyak dan gas bumi, hasil olahannya serta petrokimia.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Unit
Usaha Pemasaran dan Niaga mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan pekerja dan kegiatan dalam bidang penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi, pemasaran dan niaga minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi dan hasil olahannya;
- penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan yang ditetapkan Direktur Hilir berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
PRESIDEN
- pengelolaan unsur penunjang terkait.
(3) Unit Usaha Pemasaran dan Niaga dipimpin oleh seorang Deputi Direktur
bidang pemasaran dan niaga yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Hilir.
