KEPPRES
POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 15
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Unit Usaha Pengolahan adalah Unsur Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir yang
mempunyai tugas dalam pengolahan minyak dan gas bumi serta petrokimia.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Unit
Usaha Pengolahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan pekerja dan kegiatan pengolahan minyak dan gas bumi, termasuk petrokimia;
- penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan yang ditetapkan oleh Direktur Hilir berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- pengelolaan unsur penunjang terkait.
(3) Unit Usaha Pengolahan dipimpin oleh seorang Deputi Direktur bidang
pengolahan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Hilir.
