Pasal 14
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kegiatan Usaha Hilir adalah Unsur Pelaksana usaha yang mempunyai tugas
dalam bidang pengolahan, pengangkutan, pemasaran dan perniagaan minyak dan gas bumi dan hasil olahannya serta petrokimia yang dikelompokkan dalam :
- Unit Usaha Pengolahan;
- Unit Usaha Pemasaran dan Niaga;
- Unit Usaha Perkapalan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat(1),
Kegiatan Usaha Hilir mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan pekerja dan kegiatan dalam bidang pengolahan, pengangkutan, pemasaran dan niaga minyak dan gas bumi dan hasil olahannya serta petrokimia;
PRESIDEN
- penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pengelolaan unsur penunjang terkait.
(3) Kegiatan Usaha Hilir dipimpin oleh seorang Direktur Hilir yang bertanggung
jawab kepada Direktur Utama atas kinerja dan keberhasilan Kegiatan Usaha Hilir.
(4) Direktur Hilir dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang
jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Pengawasan operasional Kegiatan Usaha Hilir di wilayah operasi
dilaksanakan oleh Deputi Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur Hilir.
