Pasal 13
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kegiatan Usaha Hulu adalah Unsur Pelaksana yang mempunyai tugas dalam
bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Kegiatan Usaha Hulu mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pembinaan pekerja dan kegiatan dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
- penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- pengelolaan unsur penunjang terkait.
(3) Kegiatan Usaha Hulu dipimpin oleh Direktur Hulu yang bertanggung jawab
kepada Direktur Utama atas kinerja dan keberhasilan Kegiatan Usaha Hulu.
(4) Direktur Hulu dapat membentuk organ setingkat dibawahnya yang
jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Pengawasan operasional Kegiatan Usaha Hulu di wilayah operasi
dilaksanakan oleh Deputi Direktur Hulu yang bertanggung jawab kepada Direktur Hulu.
Bagian Kedua Kegiatan Usaha Hilir
