Pasal 12
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI,
(1) Deputi Direktur memimpin dan mengendalikan kegiatan sesuai dengan
bidang kewenangan masing-masing.
(2) Deputi Direktur memimpin dan mengawasi operasi unit usaha, pelaksanaan
kebijakan dan keputusan Direktur dengan memperhatikan petunjuk Direktur.
(3) Deputi Direktur mengambil keputusan sesuai bidang kewenangan masing-
masing, sepanjang keputusan tersebut berada dalam garis kebijakan dan keputusan Direktur.
(4) Deputi Direktur bertugas dan berkewajiban membantu Direktur sesuai
bidang kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan bisnis.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Deputi Direktur bertanggung jawab kepada
Direktur sesuai bidang kewenangan masing-masing.
(6) Deputi Direktur memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi unit
operasi dan pejabat dibawahnya.
PRESIDEN
Bagian Pertama Kegiatan Usaha Hulu
