Pasal 11
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI,
(1) Direktur memimpin dan mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang
kewenangan masing-masing.
(2) Direktur memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan keputusan
Direksi dengan memperhatikan petunjuk Direktur Utama.
(3) Direktur mengambil keputusan sesuai bidang kewenangan masing-masing,
sepanjang keputusan tersebut berada dalam garis kebijakan dan keputusan Direksi.
(4) Direktur bertugas dan berkewajiban membantu Direktur Utama sesuai
bidang kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan tugas Perusahaan.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur bertanggung jawab kepada Direktur
Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing.
(6) Direktur memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi pejabat
dibawahnya.
Bagian Keempat Deputi Direktur
