Pasal 10
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI,
(1) Direktur Utama memimpin dan mengendalikan serta memberikan petunjuk
kepada para Direktur dalam rangka melaksanakan keputusan Direksi.
(2) Direktur Utama bertindak atas nama Direksi dan mewakili Perusahaan di
dalam dan di luar pengadilan.
PRESIDEN
(3) Direktur Utama dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) kepada seorang atau beberapa Direktur yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang atau badan lain, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direksi.
(4) Direktur Utama berkewajiban menyampaikan laporan berkala dan tahunan
kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi.
Bagian Ketiga Direktur
