KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
Pasal 3
Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, dinyatakan tidak berlaku.
