KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2000
INDONESIA,
ttd.
