KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
Pasal 2
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
