Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN STRUKTURAL ESELON I
Pasal 1
Membentuk Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Penilai.
Pasal 2
Tim Penilai bertugas melaksanakan penilaian akhir atas hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I. yang penetapannya dilakukan oleh atau dengan persetujuan PRESIDEN.
Pasal 3
Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri dari :
Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, sebagai Ketua;
Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
Sekretaris Negara, sebagai Anggota;
Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara, sebagai Anggota;
Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Sekretaris.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya, sesuai kebutuhan Tim Penilai dapat meminta pertimbangan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan.
Pasal 5
Sebelum Komisi Kepegawaian Negara terbentuk, Tim Penilai melakukan penilaian sesuai dengan tugas Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1994 tentang Badan Pertibangan Jabatan Tingkat Nasional sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1998.
Pasal 6
Tim Penilai melaporkan hasil penilaiannya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu setelah keputusan tersebut diambil kepada PRESIDEN.
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID
