KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI PENGANGKATAN, PEMINDAHAN...
Pasal 3
Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri dari :
Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, sebagai Ketua;
Menteri Dalam Negeri, sebagai Anggota;
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Anggota;
Sekretaris Negara, sebagai Anggota;
Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara, sebagai Anggota;
Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Sekretaris.
