KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI PENGANGKATAN, PEMINDAHAN...
Pasal 2
Tim Penilai bertugas melaksanakan penilaian akhir atas hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I. yang penetapannya dilakukan oleh atau dengan persetujuan PRESIDEN.
