PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik
Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab.
(2) Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Abu Dhabi.
Pasal 2
Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab meliputi wilayah Dubai, Sharjah, Fujairah, Ras Al Kaimah, dan Um Al Qwain.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
Pasal 4
Pembiayaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Nopember 2000
INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Republik Indonesia dan Uni Emirat Arab, khususnya di bidang konsuler, dipandang perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999;
