KEPPRES
PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Uni Emirat Arab ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
