PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Perusahaan-perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Lisensi oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL.
Pasal 2
(1) Atas royalti yang terutang oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL
kepada perusahaan luar negeri yang dibayarkan setelah tanggal 31 Desember 2000 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 % (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif yang ditentukan dalam Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda yang berlaku.
(2) PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2000
- n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2000
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa atas penghasilan berupa royalti yang dibayarkan kepada perusahaan-perusahaan luar negeri sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi adalah Objek Pajak Penghasilan;
- bahwa atas Pajak Penghasilan yang terutang oleh perusahaan-perusahaan luar negeri atas pembayaran royalti oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi ditanggung Pemerintah, dinilai sudah tidak sesuai lagi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta untuk memberikan keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua Wajib Pajak sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 dengan Keputusan Presiden;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
PRESIDEN
