KEPPRES
Dicabut
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG OLEH PERUSAHAAN PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PERMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN LISENSI OLEH PT. IPTN, PT. PINDAD DAN PT. PAL
Peraturan ini telah dicabut.
Pasal 1
Pajak Penghasilan yang terhutang oleh perusahaan- perusahaan luar negeri atas pembayaran royalti oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi terhitung sejak tahun 1984 ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Ketetentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Rantai Perubahan
DIUBAH OLEH
KEPPRES 149/2000 — PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990
