KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990
Pasal 2
(1) Atas royalti yang terutang oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL
kepada perusahaan luar negeri yang dibayarkan setelah tanggal 31 Desember 2000 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 % (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif yang ditentukan dalam Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda yang berlaku.
(2) PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
